Wednesday, 6 February 2013

Penjual Buah Duku yang “Cerdik”



Nah, mungkin para pembaca sedikit bertanya-tanya dengan judul postingan ini. Kenapa saya memberi judul “Penjual Buah Duku yang Cerdik”? Ini bukan judul sebuah dongeng pengantar tidur atau cerita humor. Ini adalah cerita nyata dan sebuah fenomena yang saya coba bagikan ke para pembaca semua. Sedikit informasi tentang buah duku hanya sekedar untuk menambah khazanah keilmuan kita semua. Buah duku adalah buah yang memiliki rasa manis yang ukurannya kecil-kecil dan berwarna kecoklat-coklatan dan agak kuning.
Tentunya kita semua mengetahui si buah manis tersebut. Namun, yang akan saya bahas di sini bukanlah buah dukunya. Tidak ada masalah dengan buah duku tersebut. Tetapi, yang menarik untuk dibahas di sini adalah fenomena aksi pedagang (penjual) buah duku yang terdapat di beberapa jalan protokol di Kota Pekanbaru. Sekilas tidak ada yang salah dengan para pedagang tersebut. Mereka menjual buah duku asli, bukan buah palsu. (Bayangin aja jika ada buah duku tiruan atau palsu dijual, kayak apa yaaa..).
Kembali ke topik, para pedagang menjual sebagaimana biasanya jika pada musim si buah manis ini tiba. Hampir di sepanjang jalan berjejer para pedagang dengan menawarkan buah dukunya. Ada yang dengan kendaraan roda empatnya yang diparkirkan di pinggir jalan, ada pula yang membuat rak penjualan seala kadarnya, dalam artian mereka adalah pedagang musiman saat musim buah duku saja.
Sebagai seorang konsumen, tentunya kita menginginkan barang yang berkualitas dan pastinya dengan harga yang murah. Kita selalu tertarik dengan penawaran harga yang murah meriah. Apa yang terjadi jika Anda melihat sebuah handphone yang Anda dambakan selama ini di sebuah konter dengan label harga yang sangat murah? Bahkan setengah harga dari harga aslinya! Pasti Anda akan menghampirinya dengan tujuan untuk memastikannya, dan tentunya akan ada keinginan untuk membelinya. Dan jika harga tersebut benar-benar murah, pasti tanpa ragu Anda akan membelinya.
Begitu juga yang terjadi dengan sebagian besar pedagang buah duku yang ada di Kota Pekanbaru. Saya sendiri juga agak tercengang dan terheran-heran dengan harga buah duku yang mereka tawarkan. Ada yang memasang label 5.000 besar-besar di dekat dagangannya. Ada pula yang menulis 3.000, 4.000, 8.000, 9.000, 10.000, dll. Apa yang Anda bayangkan dengan harga-harga tersebut? Wow, murah sekali buah duku tersebut. Jangan salah menafsirkan dulu! Mungkin harga-harga tersebut terbayang dalam benak kita adalah harga buah duku perkilonya. Ternyata tidak, harga tersebut adalah harga per setengah kilo gram. Mereka mencoba membuat label harga supaya terlihat murah. Sekilas mereka memang tidak berbohong, tidak menipu pembeli. Karena di label harga tersebut ditulis angka ½. Namun, tulisan angka ½ tersebut tidak seimbang ukurannya dengan label harganya. Bahkan hampir tidak terlihat oleh mata. Bahkan ada yang memajang harga 4.000/4 ons. (Untung saja tidak ada yang mejang 1000/ons. Intinya sama saja 10.000/kg). Namun, masih ada pedagang yang jujur dengan memajang harga seperti mana biasanya, yakni harga perkilo gram.
Mereka memang tidak menipu, tapi pada hakikatnya mereka telah membuat pembeli kecewa dengan cara berdagang mereka untuk menarik pembeli. Jika pembeli sudah terlanjur berhenti untuk membeli, namun ternyata harga yang mereka bayangkan tidak sesuai kenyataan, pastilah pembeli ada yang membeli dengan perasaan terpaksa. Cara berdagang seperti ini entah apa hukumnya dalam Islam. Wallahu ‘A’lam bis Shawaf!!
Yang menjadi pelajaran penting dari cerita di atas adalah:
1.  Bagi pembeli sebaiknya jika ingin membeli barang apapun jangan mudah tertarik dengan harga yang tertera, namun cobalah pastikan kepada pedagang.
2.  Bagi pedagang, sebaiknya berdaganglah seperti mana kebiasaan yang berlaku. Keuntungan di dunia tidaklah bermanfaat bagi kehidupan akhirat jika salah dalam memperolehnya. Jika biasanya harga yang dipajang adalah harga perkilo, maka jangan memajang harga per setengah kilo atau perons seperti di supermarket. Karena hal tersebut akan membuat pembeli terlanjur kecewa dan ada rasa terpaksa.
Semoga apa yang saya sampaikan ini ada manfaatnya bagi kita semua. Saya tidak bermaksud memojokkan sekelompok orang. Namun, saya sekedar membagi informasi demi kebaikan kita semua dan menjadi pelajaran dari pengalaman.

Sunday, 27 January 2013

FOTO: Islamic Center dan Rektorat UIN Suska Riau

Islamic Center UIN Suska Riau

Salah satu jalan di area kampus UIN Suska Riau

Islamic Center UIN Suska Riau

Jalan di area kampus UIN Suska Riau

Islamic Center UIN Suska Riau

Rektorat UIN Suska Riau

Rektorat UIN Suska Riau

Sunday, 24 June 2012

KONTRIBUSI PERBANKAN ISLAM BAGI UMKM


PENGANTAR
 Upaya pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dewasa ini mendapat perhatian yang cukup besar dari berbagai pihak, baik pemerintah, perbankan, swasta, lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga-lembaga internasional. Hal ini dilatarbelakangi oleh besarnya potensi UMKM yang perlu diefektifkan sebagai motor penggerak perekonomian nasional setelah mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Usaha mikro, kecil dan menengah merupakan perluasan pengertian Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM). Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran, kendati sumbangannya dalam output nasional (Product Domestic Regional Bruto /PDRB) hanya 56,7% dan dalam ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UMKM memberi kontribusi sekitar 99% dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6% dalam penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UMKM kurang mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UMKM dapat dikatakan barulah muncul belakangan ini saja.[1]
Bertitik tolak dari permasalahan tersebut di atas, perlu adanya kajian tentang peranan/kontribusi bank syariah dalam mendukung pengembangan UMKM, sebagai bagian pengembangan pembiayaan alternatif. Tulisan ini mencoba untuk mengkaji prinsip bank syariah, perkembangan bank syariah di Indonesia. dengan demikian diharapkan di masa depan akan semakin banyak UMKM yang memperoleh pembiayaan dari perbankan syariah.

PEMBAHASAN
A.     Potensi dan Perkembangan Bank Syariah Mendukung UMKM
UMKM merupakan salah satu sektor industri yang mampu bertahan dari dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan kekebalannya ini, sudah jelas bahwa UMKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan stabilitas perekonomian Indonesia. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak memiliki beberapa peran. Pertama, kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor. Kedua, penyedia lapangan kerja yang terbesar. Ketiga,  pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Keempat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi. Kelima,  sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan sehingga pemulihan ekonomi belum optimal.
Bank syariah dalam melakukan pembiayaan, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.[2] Jika dibandingkan dengan bank konvensional, bank syariah mempunyai keunikan yang secara prinsip dapat mendukung UMKM, antara lain: lebih luwes dalam penyediaan agunan, lebih luwes dalam penetapan imbalan, dan lebih luas dalam menyediakan fasilitas (meliputi bidang perbankan dan lembaga pembiayaan, seperti anjak piutang, modal ventura, sewa-beli, dan pegadaian).[3]
Sejak 1992, bank syariah merupakan alternatif pembiayaan bagi UMKM di Indonesia. Hingga September 2001, jaringannya masih sangat terbatas, yakni 2 bank umum syariah (dengan 32 kantor cabang), 3 bank konvensional (dengan 12 kantor cabang syariah), serta 81 BPRS. Secara finansial pun, pangsa pasar bank syariah terhadap perbankan nasional sangat kecil. Pada Agustus 2001, aset (dibanding seluruh bank) mencapai Rp2,37 triliun (0,23%); dana pihak ketiga Rp1,53 triliun (0,21%); dan pembiayaan Rp1,87 triliun (0,55%). Dibanding Malaysia, pangsa bank syariah Indonesia hanya sepersepuluhnya.[4]
Salah satu penyebab besarnya persentase pembiayaan bank syariah terhadap UMKM diduga karena dibanding bank konvensional, lembaga ini lebih mengutamakan kelayakan usaha ketimbang agunan. Selain itu, banyak masyarakat yang menganggap bahwa bank konvensional dengan sistem bunga bertentangan dengan ajaran agama. Ini menjadi salah satu daya tarik terhadap bank syariah di hati masyarakat. Tetapi, jaringan bank syariah sendiri belum dapat mencakup keseluruhan wilayah-wilayah potensial.
Hal yang dapat dilakukan oleh bank syariah adalah dengan menambah kantor cabang, melakukan kerjasama dengan bank syariah lain, diantaranya dengan memanfaatkan BPRS untuk menyalurkan pembiayaan bank umum syariah. Dengan demikian jaringan bank syariah akan meluas sehingga dapat dijangkau oleh UMKM-UMKM yang belum terjangkau selama ini.

B.     Kontribusi Bank Syariah dalam Mendukung UMKM
Pembiayaan dengan menggunakan sistem syariah lebih cocok diterapkan dalam membiayai sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena lebih memberikan kepastian dan tidak terbebani akibat kenaikan suku bunga. Selain itu faktor ukuran atau skala usaha bank syariah yang tidak sebesar perbankan konvensional membuat bank syariah lebih fokus ke sektor UMKM dengan skala usaha lebih kecil, di lain sisi ketertarikan UMKM memilih sistem pembiayaan syariah terkait dengan ketersediaan kolateral yang tidak se ketat konvensional dan sifat gain sharing, risk sharing, lebih menarik bagi UKM.
Untuk memperkuat keberadaan UMKM diperlukan sinergi antara bank syariah dengan UMKM itu sendiri. Kontribusi perbankan syariah sangat diharapkan agar peran UMKM dalam menyerap tenaga kerja menjadi maksimal. Data terakhir menunjukkan bahwa sektor UMKM telah memiliki pelaku usaha 51,3 juta unit usaha, menyerap tenaga kerja 97%, menyumbang PDB Rp 2.609 triliun, dan menyumbang devisa sebesar Rp 183,8 triliun. Dengan 11 bank umum syariah (BUS), 23 unit usaha syariah (UUS) dan 151 bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS, yang memiliki jaringan kantor 3.073 unit, keberadaan perbankan syariah nasional sangat penting dalam menggandeng UMKM. Dengan pertumbuhan perbankan syariah yang cukup baik, pada akhir tahun 2011 bank syariah mampu  memberikan pembiayaan terhadap UMKM sebesar 46,8%.
Sedangkan jumlah rekening pembiayaan UMKM diperkirakan mencapai 70% dari total rekening pembiayaan perbankan syariah. Berdasarkan data pembiayaan sektornya, saat ini pembiayaan UMKM perbankan syariah terkonsentrasi pada pembiayaan di sektor retail 31,1%, jasa usaha 29,3% dan perdagangan 13,2%. Kinerja tersebut belum termasuk kontribusi UMKM terhadap 151 BPRS yang tersebar di 22 provinsi di Indonesia. Fungsi intermediasi BPRS bagi sektor UMKM sangat optimal yang ditunjukkan dengan angka FDR yang mencapai 128,5%.
Dengan demikian, ke depan kita berharap perbankan syariah mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam mendorong UMKM. Pada sektor UMKM, diperlukan perbaikan infrastruktur baik bersifat fisik maupun non-fisik, agar sektor tersebut mampu memproduksi dengan efisien. Perbaikan sektor UMKM diharapkan mampu menekan persepsi resiko tinggi yang melekat pada sektor tersebut. Sedangkan pada sisi perbankan syariah diperlukan peningkatan pengetahuan dan keahlian bankir syariah pada dunia UMKM di semua sektornya.[5]

C.     Hambatan
Adapun alasan-alasan yang menghambat bank syariah dalam mengoptimalkan perannya pada sektor UMKM adalah sebagai berikut :
1.    Ketersediaan sumber daya insani yang memahami aspek fikih sekaligus aspek finansial di Indonesia masih sangat terbatas (SDM yang kurang berkualitas),
2.    Sosialisasi tentang bank syariah yang kurang terutama kepada masyarakat lapisan bawah sebagai pemegang peranan penting sektor UMKM
3.    Kurang aktifnya bank syariah dalam pembiayaan,
4.    Kecanggihan teknologi informasi yang masih ketinggalan jika dibandingkan dengan bank konvensional
5.    kebijakan pemerintah terhadap perkembangan bank syariah dinilai laimban karena pemerintahan sendiri masih berpihak pada perbankan konvensional dengan alasan eksistensi bank konvensional selama ini berpengaruh pada perekonomian nasional serta kurangnya pengetahuan pemerintah tentang bank syariah sendiri
6.    adanya asymetris information atau informasi satu arah antara bank syariah dengan nasabah sehingga tidak ada sinkronisasi dalam menjalankan aktivitasnya
7.    adanya penyelewengan tugas oleh pihak bank syariah itu sendiri dikarenakan sumber daya manusia yang diberdayakan dalam bank syariah tersebut berasal dari bank konvensional atau karena pengetahuan yang dimiliki hanya terbatas pada itu-itu saja
8.    peran bank syariah sebagi mitra kerja sektor UMKM yang dinilai belum tuntas artinya bank syariah hanya membantu dalam hal pembiayaan dana saja tetapi tidak turut serta membantu untuk memajukan UMKM dalam meningkatkan pendapatannya.
9.    jumlah bank syariah yang belum sampai ke pelosok-pelosok desa merupakan hambatan yang cukup berarti karena sebagian besar sektor UMKM berlokasi di wilayah pedesaan.[6]

KESIMPULAN DAN SARAN
Sebagai penutup, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Dibanding bank konvensional, bank syariah memiliki keunikan yang secara prinsip dapat mendukung UMKM, antara lain: lebih luwes dalam penyediaan agunan, lebih luwes dalam penetapan imbalan, dan lebih luas penyediaan fasilitas.
2.    Pembiayaan bagi hasil dapat memberikan dampak yang positif terhadap perkembangan sektor riil, khususnya UMKM yang menjadi indikator kemajuan roda perekonomian negara melalui kegiatan investasi.
3.    Bank syariah memberikan kontribusi yag besar terhadap perkembangan UMKM, hanya saja masih terhambat oleh beberapa hal, seperti kualitas SDM, keterbatasan jaringan, dan perundang-undangan.
Mengingat masih banyaknya hambatan bagi bank syariah dalam mendukung UMKM, maka diperlukan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah atau pun stakeholder yang berkaitan dengan perkembangan bank syariah, yaitu:
1.    Perlu adanya Undang-undang Pembiayaan Syariah, yang sesuai dengan prinsip syariah sehingga peluang pembiayaan (termasuk untuk UMKM) akan menjadi lebih besar, meski dengan modal yang ada saat ini, karena hak dan kewajiban bank dengan nasabah dalam bank syariah berbeda dengan hak dan kewajiban bank pada bank konvensional.
2.    Pemerintah dan Bank Indonesia perlu memfasilitasi pola kerja sama bank umum syariah dengan BPRS dan lembaga keuangan syariah lainnya, serta mengembangkan pasar uang dengan basis syariah untuk menangani masalah likuiditas dan memperluas jaringan bank syariah.
3.    Pemerintah perlu mengupayakan sumber dana dari lembaga donor yang menyaratkan prinsip syariah, seperti IDB. Selain itu, pemerintah perlu mengundang bank syariah negara lain untuk membuka cabangnya di Indonesia.
4.    Bank Indonesia perlu menerbitkan contoh-contoh perjanjian baku yang dipakai bank syariah dalam bertransaksi denga para nasabahnya secara transparan dan jelas sehingga dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan diri, baik bagi nasabah maupun bank syariah.
5.    Mengingat pemahaman masyarakat terhadap bank syariah masih belum meemadai, maka Pmerintah dan BI perlu melakukan sosialisasi tentang sifat, produk, dan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, dengan melibatkan tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama.


SUMBER DATA
1. Amir Machmud dan Rukmana, Bank Syariah, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010.
2. Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
3. (http:// repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/24971/4/Chapter%20I.pdf)
4. (http:// bantenpos-online.com/2012/03/13/perbankan-syariah-perkuat-UMKM)
5. (http:// economicsjurnal.blogspot.com/2010/06/analisis-strategis-peran-bank-syariah.html)



[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 33.
[3] Amir Machmud dan Rukmana, Bank Syariah, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010), hlm. 98).
[4] Ibid.

Monday, 9 April 2012

Sistem Ekonomi Islam


PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda-beda. Sistem yang dianut sebuah negara biasanya sesuai dengan paham ideologi negara tersebut. Negara yang berideologi komunisme biasanya akan menerapkan sistem sosialis. Dan jika negara tersebut menganut paham kapitalisme maka cenderung menganut sistem ekonomi kapittalis. Ada juga negara yang menggabungkan kedua sistem di atas atau yang biasa disebut sistem campuran. Tetapi, ada sistem yang berdasarkan syariah Islam yaitu sistem ekonomi Islam. Yang menganut sistem ini adalah negara-negara Islam yang ada di dunia.
Sistem-sistem ekonomi yang ada memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sistem ekonomi kapitalis misalnya, sangat mengedepankan kebebasan setiap individu tanpa ada campur tangan negara. Setiap orang diperbolehkan melakukan apapun untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Sedangkan sistem ekonomi sosialis merupakan kebalikan sistem ekonomi kapitalis. Setiap individu tidak memiliki hak atas kekayaan. Semua dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan bersama. Di lain sisi, sistem ekonomi campuran mencoba menggabungkan kelebihan dari kedua sistem di atas. Sistem ekonomi campuran mengakui kebebasan individu tetapi tetap ada kontrol dari negara.
Ada satu sistem yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan kepentingan umum selama tidak bertentangan dengan aturan syariat Islam. Sistem ini disebut juga dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam memiliki sisi yang hampir sama dengan sistem lain tetapi di sisi lain sangat berbeda dengan sistem yang ada.
B.     Pokok Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian dari sistem ekonomi Islam?
2.      Bagaimana sistem ekonomi dibandingkan dengan sistem yang lain?
3.      Apa tujuan dari sistem ekonomi Islam?


PEMBAHASAN


A.    Pengertian Sistem Ekonomi Islam
Sistem didefinisikan sebagai suatu organisasi berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain. Unsur-unsur tersebut juga saling mempengaruhi, dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian semacam itu, maka kita bisa menyebutkan bahwa sistem ekonomi merupakan organisasi yang terdiri dari bagian-bagian yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan ekonomi.[1]
Secara sederhana bisa dikatakan, bahwa sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Quran, As-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Nilai-nilai sistem ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komperhensif dan telah dinyatakan Allah Swt. sebagai ajaran yang sempurna.
Karena didasarkan pada nilai-nilai Ilahiah, sistem ekonomi Islam tentu saja akan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang didasarkan pada ajaran sosialisme. Memang, dalam beberapa hal, sistem ekonomi Islam merupakan kompromi antara kedua sistem tersebut, namun dalam banyak hal sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan kedua sistem tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya.
B.     Prinsip Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip ekonomi Islam secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya haruslah bisa dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Implikasinya adalah manusia harus menggunakannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
2.      Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
3.      Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi Islam. Dalam Al-Quran dijelaskan sebagai berikut:
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ ÇËÒÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[2]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa’ : 29).
Islam mendorong manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dijamin oleh Allah bahwa Allah telah menetapkan rizki setiap makhluk yang diciptakan-Nya.
4.      Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orang kaya, dan harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.      Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya dialokasikan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari oleh sinnah Rasulullah yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama atas air, padang rumput, dan api.
6.      Seorang muslim harus tunduk kepada Allah dan hari pertanggungjawaban di akhirat. Firman Allh dalam QS. Al-Baqarah ayat 281:
(#qà)¨?$#ur $YBöqtƒ šcqãèy_öè? ÏmŠÏù ’n<Î) «!$# ( §NèO 4†¯ûuqè? ‘@ä. <§øÿtR $¨B ôMt6|¡Ÿ2 öNèdur Ÿw tbqãKn=ôàムÇËÑÊÈ  
Artinya: “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).”
Kondisi ini akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan maisir, gharar, dan berusaha dengan cara yang batil, melampaui batas, dan sebagainya.
7.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat ini merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat dikenakan 2,5% untuk semua kekayaan yang tidak produktif, termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak, dan permata, dan 10% dari pendapatan bersih investasi.
8.      Islam melarang riba dalam segala bentuknya.
Hal tersebut telah jelas dituliskan dalam Al-Quran bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.[3]


C.    Karakteristik Ekonomi Islam
Sumber karakteristik Ekonomi Islam adalah Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dlaam Islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah). Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam, yaitu sebagai berikut:
1.      Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian. Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik (kepunyaan Allah), firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat284:
°! $tB ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur ’Îû ÇÚö‘F{$# 3 bÎ)ur (#r߉ö7è? $tB þ’Îû öNà6Å¡àÿRr& ÷rr& çnqàÿ÷‚è? Nä3ö7Å™$yÛムÏmÎ/ ª!$# ( ãÏÿøóu‹sù `yJÏ9 âä!$t±o„ Ü>Éj‹yèãƒur `tB âä!$t±o„ 3 ª!$#ur 4’n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃ωs% ÇËÑÍÈ  
Artinya: “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Kedua, manusia adalah khalifah atas harta milikinya. Di antara ayat yang menjelaskan fungsi manusia sebagai khalifah Allah atas harta adalah firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7:
(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qß™u‘ur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡•B ÏmŠÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; ֍ô_r& ׎Î7x. ÇÐÈ  
Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya[4]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Semua harta yang ada di tangan manusia pada hakikatnya kepunyaan Allah, karena Dia-lah yang menciptakannya. Akan tetapi, Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya. Dengan kata lain, sesungguhnya Islam sangat menghormati hal milik pribadi, baik terhadap barang-barang konsumsi ataupun barang-barang modal. Namun, pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah perbedaan antara status kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya. Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walaupun hakikatnya tidak mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara dalam sistem kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas. Sedangkan dalam sistem ekonomi sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan oleh negara.
2.      Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Hubungan ekonomi Islam dengan akidah Islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan Islam terhadap alam semesta yang disediakan untuk kepentingan manusia. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam Islam menjadi ibadah. Sedangkan di antara bukti hubungan ekonomi Islam dan moral dalam Islam adalah:
a.       Larangan terhadap pemilik dalam menggunakan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Nabi Muhammad SAW. bersabda: “Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad).
b.      Larangan melakukan penipuan dalam transaksi. Nabi SAW. bersabda: “Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
c.       Larangan menimbun (menyimpan) emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, karena uang sangat diperlukan buat mewujudkan kemakmuran perekonomian dalam masyarakat.
d.      Larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
3.      Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia).
Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dengan akhirat. Setiap aktivitas manusia di dunia akan berdampak pada kehidupannya kelak di akhirat. Oleh karena itu, aktivitas keduniaan kita tidak boleh mengorbankan kehidupan akhirat. Hal ini ditegaskan Allah Swt. dalam Al-Quran dalam QS. Al-Qashash ayat 77:
Æ÷tGö/$#ur !$yJ‹Ïù š9t?#uä ª!$# u‘#¤$!$# notÅzFy$# ( Ÿwur š[Ys? y7t7ŠÅÁtR šÆÏB $u‹÷R‘‰9$# ( `Å¡ômr&ur !$yJŸ2 z`|¡ômr& ª!$# šø‹s9Î) ( Ÿwur Æ÷ö7s? yŠ$|¡xÿø9$# ’Îû ÇÚö‘F{$# ( ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä† tûïωšøÿßJø9$# ÇÐÐÈ  
Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Berdasarkan ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam menghendaki adanya keseimbangan antara dunia dan akhirat. Apa yang kita lakukan di dunia ini hakikatnya adalah untuk mencapai tujuan akhirat. Prinsip ini jelas berbeda dengan prinsip sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan dunia saja.
4.      Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan Umum
Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan individu dan umum.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum. Prinsip ini difirmankan Allah Swt. dalam QS. Al-Hasyr ayat 7:
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4’n?tã ¾Ï&Î!qß™u‘ ô`ÏB È@÷dr& 3“tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß™§=Ï9ur “Ï%Î!ur 4’n1öà)ø9$# 4’yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ö’s1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß™§9$# çnrä‹ã‚sù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  
Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”
Allah juga berfirman dalam QS. Al-Ma’arij ayat 24-25:
šúïÉ‹©9$#ur þ’Îû öNÏlÎ;ºuqøBr& A,ym ×Pqè=÷è¨B ÇËÍÈ   È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãósyJø9$#ur ÇËÎÈ  
Artinya: “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),”
Dari ayat-ayat di atas, jelas bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap individu untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh mengabaikan kepentingan orang banyak. Prinsip ini harus tercermin pada setiap kebijakan individu maupun lembaga, ketika melakukan kegiatan ekonomi. Ciri ini jelas berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan sistem ekonomi sosialis yang lebih menekankan kepentingan umum.
5.      Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah digariskan Allah Swt. dalam Al-Quran maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak. Firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 menyebutkan:
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ô‰è?ur !$ygÎ/ ’n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.
6.      Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proposional. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
Peran negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi peran negara, Sebaliknya juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk mendominasi perekonomian secara mutlak.
7.      Bimbingan Konsumsi
Allah berfirman dalam QS. Al-A’raaf ayat 31 terkait bimbingan konsumsi:
ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#rä‹è{ ö/ä3tGt^ƒÎ— y‰ZÏã Èe@ä. 7‰Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä† tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ  
Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[5], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[6]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Selain itu juga larangan suka kemewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Israa’ ayat 16:
!#sŒÎ)ur !$tR÷Šu‘r& br& y7Î=ök–X ºptƒös% $tRötBr& $pkŽÏùuŽøIãB (#qà)|¡xÿsù $pkŽÏù ¨,yÛsù $pköŽn=tæ ãAöqs)ø9$# $yg»tRö¨By‰sù #ZŽÏBô‰s? ÇÊÏÈ  
Artinya: “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.”
8.      Petunjuk Investasi
Tentang kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, ada lima kriteria yang sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:
a.       Proyek yang baik menurut Islam.
b.      Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c.       Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
d.      memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
e.       melindungi kepentingan anggota masyarakat.

9.      Zakat
Zakat adalah salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenani harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian di luar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
10.  Larangan Riba
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alay penilaian barang. Di antara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba). Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ ”Ï%©!$# çmäܬ6y‚tFtƒ ß`»sÜø‹¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìø‹t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§‘ 4‘ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y™ ÿ¼çnãøBr&ur ’n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í‘$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz .
Artinya: “Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[7] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[8]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[9] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Menurut Marthon (dalam buku Mustafa Edwin Nasution), hal-hal yang membedakan ekonomi Islam secara operasional dengan ekonomi sosialis maupun kapitalis adalah:
a.      Dialekta Nilai-nilai Spiritulisme dan Materialisme
Sistem perekonomian kontemporer hanya peduli terhadap peningkatan utilitas dan nilai-nilai materialisme suatu barang, tanpa menyentuh nilai-nilai spiritualisme dan etika kehidupan masyarakat. Sistem kapitalisme memisahkan intervensi agama dari berbagai kegiatan dan kebijakan ekonomi, padahal pelaku ekonomi merupakan penggerak utama bagi perkembangan peradaban dan perekonomian masyarakat. Dalam ekonomi Islam terdapat dialektika antara nilai-nilai spiritulisme dan materialisme. Pelbagai kegiatan ekonomi, khususnya transaksi harus berdasarkan keseimbangan dari kedua nilai tersebut.
b.      Kebebasan Berekonomi
Dalam kerangka merealisasikan konsep kebebasan individu pada kegiatan ekonomi, kapitalisme menekankan prinsip persamaan bagi setiap individu masyarakat dalam kegiatan ekonomi secara bebas untuk meraih kekayaan. Realitanya konsep kebebasan tersebut menimbulkan kerancuan bagi proses distribusi pendapatan dan kekayaan. Selain itu sistem tersebut secara otomatis mengklasifikasikan masyarakat menjadi dua bagian, yaitu pemiliki modal dan para pekerja.
Dalam konsep sosialisme masyarakat tidak mempunyai kebebasan sedikit pun dalam melakukan kegiatan ekonomi. Kepemilikan individu dihilangkandan tidak ada kebebasan untuk melakukan transaksi dalam kesepakatan perdagangan.
Ekonomi Islam tidak menafikan intervensi pemerintah. Kebijaksanaan pemerintah merupakan sebuah keniscayaan ketika perekonomian dalam kondisi darurat, selama hal itu dibenarkan secara syara’. Pada sisi lain kepemilikan dan kebebasan individu dibenarkan sepanjang tetap pada koridor syariah. Kebebasan tersebut akan mendorong masyarakat untuk beramal dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat.
c.       Dualisme Kepemilikan
Hakikatnya, pemilik alam semesta beserta isinya hanyalah milik Allah semata. Manusia hanya wakil Allah dalam rangka memamkmurkan dan mensejahterakan bumi. Kepemilikan manusia merupakan derivasi kepemilikan Allah yang hakiki. Untuk itu, setiap langkah dan kebijakan ekonomi yang diambil manusia untuk memakmurkan alam semesta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang digariskan oleh Allah yang Maha Memiliki.
Konsep keseimbangan merupakan karakteristik dasar ekonomi Islam, karena Allah telah menciptakan segala sesuatu dengan seimbang. Salah satu wujud keseimbangan kepemilikan manusia adalah adanya kepemilikan publik sebagai penyeimbang kepemilikan individu.
Berkenaan dengan kepemilikan publik Rasulullah pernah mengindikasikan dalam sebuah hadist: “Manusia bersekutu dalam tiga hal yaitu: air, padang sahara, api”. Penuturan Rasul atas ketiga komoditas tersebut bukan berarti public goods hanya dibatasi oleh komoditas tersebut. Akan tetapi makna hadis tersebut dikontekstualisasikan sesuai dengan perkembangan zaman.
d.      Menjaga Kemaslahatan Individu dan Bersama
Kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan bersama sebaliknya. Untuk mengatur dan menjaga kemaslahatan masyarakat diperlukan sebuah instansi yang mendukung. Al-Hisbah merupakan instansi keuangan dalam pemerintahan Islam yang berfungsi sebagai pengawas atas segala kegiatan ekonomi. Lembaga tersebut bertugas untuk mengawasi semua infrastruktur yang terlibat dalam mekanisme pasar.  Selain itu Al-Hisbah mempunyai wewenang untuk mengatur tata letak kegiatan ekonomi, juga diwajibkan untuk menyediakan semua fasilitas kegiatan ekonomi demi terciptanya kemaslahatan bersama.
D.    Tujuan Ekonomi Islam
Islam berorientasi pada tujuan (goal oriented). Prinsip-prinsip yang mengarahkan pengorganisasian kegiatan-kegiatan ekonomi pada tingkat individu dan kolektif bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan menyeluruh dalam tata sosial Islam. Secara umum tujuan-tujuan itu dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas bagi semua orang untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Peran serta individu dalam kegiatan ekonomi merupakan tanggung jawab keagamaan. Individu diharuskan menyediakan dan menopang setidaknya kebutuhan hidupnya sendiri dan orang-orang yang bergantung padanya. Individu harus kreatif dan penuh semangat. Pada saat yang sama seorang muslim diharuskan melaksanakan kewajiban dengan cara terbaik yang paling mungkin. Bekerja efisien dan produktif merupakan tindakan terpuji. Oleh karena itu semua makhluk hidup diciptakan untuk manusia, dan hanya untuk manusia, kemampuan untuk memanfaatkan sumber-sumber daya alam sebagai kewajiban agama sangat ditekankan bagi kaum muslim.
2.      Memberantas kemiskinan absolut dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar bagi semua individu masyarakat. Kemiskinan bukan hanya merupakan penyakit ekonomi, tetapi juga mempengaruhi spiritulisme individu. Islam menomorsatukan pemberantasan kemiskinan. Pendekatan Islam dalam memerangi kemiskinan ialah dengan merangsang dan membantu setiap orang untuk berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan-kegiatan ekonomi.
3.      Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Islam memandang posisi ekonomi manusia tidak statis. Dengan ungkapan yang sangat jelas, Allah telah menjamin bahwa semua makhluk diciptakan untuk dimanfaatkan oleh manusia. Gagasan tentang peningkatan kesejahteraan ekonomi manusia merupakan sebuah proposisi religius. Karena terdapat sintesis antara aspek-aspek material dan spiritual dalam skema Islam mengenai kegiatan manusia, kemajuan ekonomi yang diciptakan oleh Islam juga memberi sumbangan bagi perbaikan spiritual manusia.


PENUTUP


A.    Kesimpulan
Sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Quran, As-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Nilai-nilai sistem ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komperhensif dan telah dinyatakan Allah Swt. sebagai ajaran yang sempurna. Sistem ekonomi Islam adalah sistem yang tidak meninggalkan peran agama di dalam perekonomian.
Sistem ekonomi Islam dalam beberapa hal, merupakan kompromi antara kedua sistem tersebut, namun dalam banyak hal sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan kedua sistem tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya.
Sistem ekonomi Islam memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1.       Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas bagi semua orang untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Peran
2.       Memberantas kemiskinan absolut dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar bagi semua individu masyarakat. Kemiskinan bukan hanya
3.      Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
B.     Kritik dan Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Baik itu dari susunan bahasa, muatan isi, ataupun referensi. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan pengetahuan penulis. Oleh karena itu, kepada pembaca mohon kiranya memberikan masukan berupa kritikan dan saran yang sifatnya membangun untuk perbaikan makalah ini. Semoga makalah yang telah penulis buat dapat bermanfaat dan menambah wawasan para pembaca dan khususnya penulis.


[1] Mustafa Edwin Nasution, dkk., Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, cetakan ke-2, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 11.
[2] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
[3] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam (Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional), (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm. 2-3.
[4] Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.
[5] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain.
[6] Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
[7] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[8] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[9] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.