Sunday 1 May 2011

SERTIFIKASI GURU


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana S1 atau Diploma 4 (D4), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[1]
Sertifkasi guru merupakan salah satu upaya untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelejaran. Dengan terlaksananya sertfikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.[2]
Penulis menyadari sebagai seorang calon guru menganggap perlu mengetahui arti sertifikasi guru. Hal tersebut dikarenakan apabila nantinya menjadi guru maka tidak terlepas dari sertifikasi guru. Oleh karen itu panulis akan membahas sertifikat secara detail.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.    Apa pengertian sertifikasi guru itu?
2.    Apa prinsip sertifikasi guru?
3.    Bagaimana penyelenggaraan sertifikasi guru?



BAB II
PEMBAHASAN


A.   Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru. Sertifikat adalah dokumen resmi yang menyatakan informasi di dalam dokumen itu benar adanya. Sertfikasi adalah proses pembuatan dan pemberian dokumen tersebut. Guru yang telah mendapat sertifkat berarti telah mempunyai kualifikasi mengajar seperti yang dijelaskan di dalam sertifikat itu.[3]
Sertifikasi pendidik bagi guru diatur dalam 11 ayat (2) dan (3) UU Guru dan Dosen, yang menyebut bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditas dan ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel.[4]
Sertifikasi dilakukan dengan mendata semua yag dimiliki setiap guru. Data tersebut dapat berupa ijazah, diploma, tanda lulus kursus, tanda mengikuti pelatihan. Data dapat juga berupa hasil karya ilmiah atau kepesertaan dalam kegiatan pengabdian masyarakat. Guru yang banyak kegiatan dan rajin menyimpan dokumen kegiatan akan mudah mengikuti proses sertifikasi. Sekolah yang rapi membuat dokumentasi atas kegiatan guru juga berperan besar dalam melancarkan proses sertifikasi.[5]
1.    Sertifikat pendidik
Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang ditanda tangani oleh perguruan tinggi penyelenggaraan sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dalam pengertian ini, pendidik mencakup guru dan dosen. Sertifikasi yang dilakukan terhadap para guru disebut sertifikasi guru. Adapun sertifikasi yang dilakukan terhadap para dosen disebut sertifikasi dosen.[6]
Perlunya ada sertifikat bagi guru dan dosen, bukan saja untuk memenuhi persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya kualifikasi minimum dan sertifikasi (terkualifikasi dan tersertifikasi), juga dimaksudkan agar guru dan dosen dapat diberi tunjangan profesi dari negara. Tunjangan profesi itu juga diperlukan sebagai syarat mutlak sebuah profesi agar penyandang profesi itu dapat hidup layak dan memadai. Apalagi hingga saat ini guru dan dosen masih tergolong kelompok yang berpenghasilan rendah. Yang harus di bantu meningkatkan kesejahteraannya melalui undang-undang ini.[7]
2.    Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
Banyak sekali tujuan sertifikasi guru. Tujuan utama sertifikasi guru adalah:
a.    Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.    Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
c.     Meningkatkan martabat guru.
d.    Meningkatkan profesionalitas guru.
Manfaat sertifikasi guru juga banyak. Manfaat sertfikasi guru yang utama ialah:
a.    Melindunngi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b.    Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
c.     Meningkatkan kesejahteraan guru.[8]

3.    Perlunya Sertifikasi Guru
Pada dasarnya, tiap profesi memerlukan pembuktian atas tingkat profesionalitas yang dimiliki oleh tiap anggota profesi. Tiap guru, dokter, notaris, akuntan harus memiliki bukti profesionalitas guru dilakukan melalui proses sertifikasi guru. Guru berbeda dengan dukun atau “orang pintar”. Dukun atau orang pintar mendapat reputasinya dari informasi mulut ke mulut, dan tidak perlu menjalani proses sertifikasi.[9]
Bila seorang guru kuliah lagi untuk meningkatkan kualifikasinya, perkuliahan ini harus bertujuan mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga dia mendapatkan ijazah S1 atau S2. Ijazah ini jangan dicapai dengan segala cara yang tidak benar. Ijazah ini merupakan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru.[10]
Bila seorang guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa dia telah memiliki kompetensi sebagai mana disyaratkan dalam standar kompeternsi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan tersebut. Dengan menyadari hal ini, guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertfikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan cara seperti itu, sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru. Diharapkan tidak ada lagi warga masyarakat berkata: “Sertifikasi guru telah dilaksanakan, tetapi mengapa pendidikan di sekolah masih berantakan”. [11]
4.    Dasar Hukum Sertifikasi Guru
Secara umum, sertifikasi guru dapat dianggap sebagai amanah dari UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara khusus, sertifikasi guru dilakukan dengan mengacu ke UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005, terutama pasal (8) dan (11).
Pasal 8 UUGD menyatakan:
. . . . guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 11 ayat 1 UUGD menyatakan:
. . . . sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Pedoman operasional sertifikasi guru mengacu ke peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas) No. 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.[12]
B.   Prinsip Sertifikasi
1.    Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang inpartial, tidak deskriminatif dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifiikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidik untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggung jawabkan kepada pemangku kepentingan pendidik secara administratif, finansial, dan akademik.
2.    Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
3.    Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.    Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan, uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
5.    Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per kabupaten/kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.[13]

C.   Penyelengaraan Sertifikasi Guru
1.    Dasar Hukum Penyelenggara Sertifikasi Guru
UUGD Pasal 11 ayat (2) menyatakan:
. . . . sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian, sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Persyaratan perguruan tinggi yang dapat melaksanakan sertifikasi guru ialah sebagai berikut:
a.    Memiliki program studi pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sesuai dengan yang berlaku.
b.    Ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.[14]
2.    Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru
Proses sertifikasi guru dilakukan oleh perguruan tinggi negeri dan swasta. Yang pasti perguruan tinggi tersebut harus program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan masuk dalam daftar perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Perguruan tinggi bersangkutan memberikan sertifikat yang berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[15]
3.    Tenggat Waktu Sertifikasi Guru
Semua guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik selama 10 tahun setelah UUGD disahkan. Berarti, tahun 2015 proses sertifikasi guru dalam jabatan harus sudah selesai.


4.    Penyandang Dana Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dianggarkan melalui dan APBN, APBD dan sumber lain yang sah. Sertifikasi guru dalam jabatan merupakan program Pemerintah yang didasarkan pada rencana tahunan yang ditetapkan oleh Mendiknas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan ada tambahan peserta di luar rencana tahunan yang sudah ditetapkan. Guru atau institusi boleh membiayai sendiri untuk pelaksanaan sertifikasi guru, sepanjang masih dalam jumlah kuota kabupaten/kota atau provinsi yang ditetapkan oleh Mendiknas.[16]
5.    Kuota Sertifikasi Guru
Pada tahun 2007, kuota non PNS adalah 25%. Angka ini merupakan hasil kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian kepada guru non PNS. Guru Non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.
Pada tahun 2007, sebanyak 200.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan baik PNS maupun non PNS akan disertifikasi.[17] Sedangkan untuk tahun 2008 guru yang disertifikasi adalah sebanyak 200.000 orang. Khusus wilayah Provinsi Riau sebanyak 4.920 orang.[18]
6.    Peran Dinas Pendidikan
Dinas pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penetapan peserta sertifikasi guru setiap tahun. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus membentuk Panitia Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
Tugas Panitia Pelaksana Sertifikasi Guru adalah:
a.    Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat dan atau di Provinsi
b.    Menentukan urutan prioritas peserta sertifikasi berdasarkan kriteria yang berlaku sesuai dengan kuota kabupaten/kota
c.     Membuat SK penetapan peserta sertifikasi
d.    Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru
e.    Menyerahkan kepada peserta sertifikasi berkas-berkas sebagai berikut: Formulir pendaftaran, Nomor peserta/nomor kuota, Panduan pengisian instrument portofolio, Instrumen portofolio, dan Instrumen penilaian Atasan.
f.      Mengumpulkan dari guru peserta sertifikasi berkas: Formulir pendaftaran, Instrumen portofolio, dan Bukti fisik yang mendukung instrumen portofolio
g.    Mengecek kelengkapan data/berkas peserta
h.    Mengirim berkas ke LPTK penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk Pemerintah.
i.      Mengumpulkan hasil penilaian dari LPTK kepada guru peserta sertifikasi
j.      Mengumpulkan kelengkapan berkas portofolio bagi guru yang belum lulus atau belum lengkap portofolionya.
k.    Membantu meremidiasi bagi guru yang belum lulus ujian diklat pendidikan profesi. Memfasilitasi guru yang belum lulus diklat profesi untuk mengikuti ujian ulang diklat profesi.
Memaknai sertifikasi guru berarti pula memaknai capaian pendidikan sepanjang perjalanan bangsa ini. Ini berarti pula membuka akses bagi peningkatan kualitas guru dan mengubah rutinitas dan pola pembelajaran yang membosankan menjadi lebih dinamis, dan memiliki basis kompetensi yang kuat pada bidang-bidang keahlian guru-guru kita.. Asumsinya, sumber daya guru yang andal dan berkualitas secara signifikan juga akan berpengaruh terhadap output yang dihasilkan. Semoga sertifikasi guru nasional dapat benar-benar menjadi “mercusuar” pengembangan kualitas anak-anak bangsa, ahli waris dan penerus pembangunan nasional.[19]


BAB III
PENUTUP


A.   Kesimpulan
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru. Sertifkasi guru merupakan salah satu upaya untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelejaran. Dalam sertifikasi guru harus mengacu kepada prinsip-prinsip sebagai berikut:
                  a            Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
                 b            Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru
                  c            Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
                 d            Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
                  e            Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Dalam penyelenggaraan sertfikasi guru sebagai pelaksana adalah perguruan tinggi negeri dan swasta yang memiliki program pengadaan pendidikan tenaga kependidikan. Pelaksanaannya mengacu kepada perundang-undangan yang mengaturnya. Pesertanya adalah guru yang minimal mengajar selama dua tahun.
B.   Kritik dan Saran
Penulis sangat menyadari bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini tidaklah ada yang sempurna. Begitu juga dengan karya ilmiah ini penulis menyadari masih sangat jauh dari kesempurnaan. Masih banyak terdapat kesalahan dan kekeliruan. Kekurangan dan kesalahan diakibatkan oleh keterbatasan bahan dan kemapuan penulis. Maka dari itu dengan berbesar hati penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak agar dapat menjadi bahan koreksi demi kesempurnaan makalah ini. Selain itu, diharapkan kepada pembaca agar dapat membuat karya yang lebih baik dari karya penulis ini.
DAFTAR PUSTAKA


Arifin, Anwar. 2007. Profil Baru Guru dan Dosesn Indonesia. Jakarta: Pustaka Indonesia.
Nandika, Dodi. 2007. Pendidikan di Indonesia di Tengah Gelombang Perubahan. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Suyatno. 2008. Panduan Sertifikasi Guru. Jakarta: Penerbit Indeks.
http://sertifikasiguru.org/kuota.php?k=5



[1] Suyatno, Panduan Sertifikasi Guru, (Jakarta: Penerbit Indeks, 2008), hlm. 24.
[2] Ibid.
[3] Ibid., hlm. 2.
[4] Anwar Arifin, Profil Baru Guru dan Dosen Indonesia, (Jakarta: Pustaka Indonesia, 2007), hlm. 54.
[5] Suyatno, op. cit., hlm. 2.
[6] Ibid.
[7] Anwar Arifin, op. cit., hlm. 52.
[8] Ibid., hlm. 3.
[9] Suyatno, op. cit., hlm. 3.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid., hlm. 4-5.
[13] Ibid., hlm. 27-29.
[14] Ibid., hlm. 5.
[15] Ibid., hlm. 6.
[16] Ibid., hlm. 6.
[17] Ibid., hlm. 7.
[18] http://sertifikasiguru.org/kuota.php?k=5
[19] Dodi nandika, Pendidikan di Indonesia di Tengah Gelombang Perubahan, (Jakarta: Pustaka LP3ES, 2007), hlm. 73.

0 comments: