Wednesday 4 January 2012

MANAJEMEN BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Indonesia menganut dua sistem perbankan, yaitu konvensional dan yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil atau yang sering disebut syariah. Bank konvensional menerapkan sistem bunga dalam menjalankan kegiatan bank. Sedangkan bank syariah menerapkan bagi hasil dari kegiatan-kegiatan bank.
Saat ini, hukum bunga sendiri belum jelas apakah termasuk kategori riba atau tidak. Belum ada kesepahaman dari ulama fiqh dalam memutuskan masalah tersebut. Sebelum melangkah terlalu jauh, sebaiknya untuk mendasari pemikiran kedepannya perlu dasar seperti mempelajari bagaimana manajemen dari kedua jenis sistem perbankan di atas baik yang konvensional ataupun syariah.
Kemudian, kalau diperhatikan saat ini banyak para pebisnis yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-bearnya tanpa memperhatikan etika yang baik yang sesuai dengan tuntunan nilai-nilai agama. Mereka saling menjatuhkan satu sama lain, saling menipu, bahkan saling memakan satu dengan lainnya. Kondisi tesebut jangan sampai menimpa diri pribadi setiap muslim. Oleh karena itu, untuk dapat melakukan hal-hal yang terbaik dalam berbisnis, perlu kiranya mempelajari etika bisnis dalam Islam.
B.    Rumusan Masalah
Dalam pembahasan kali ini yang akan menjadi pokok permasalahan utama adalah:
1.    Apa pengertian manajemen bank umum dan syariah?
2.    Bagaimana etika bisnis syariah itu?

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Manajemen Bank
1.    Pengertian Manajemen Bank Konvensional (Umum)
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut lembaga kepercayaan. Berbeda dengan usaha lain, bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Sejalan dengan karakteristik usahanya tersebut, maka bank merupakan suatu segmen usaha yang kegiatannya banyak diatur oleh pemerintah. Pengaturan secara ketat oleh penguasa moneter terhadap kegiatan perbankan ini tidak terlepas dari perannya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti kebijakan moneter.
2.    Pengertian Manajemen Bank Syariah
Bank syariah yang dimaksud di sini adalah bank Islam, bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prisip Islam, yaitu aturan perjanjian (akad) antara bank dengan pihak lain (nasabah) berdasarkan hukum Islam. Sehingga perbedaan antara bank Islam (syariah) dengan bank konvensional terletak pada prinsip dasar operasinya yang tidak menggunakan bunga, akan tetapi menggunakan prinsip bagi hasil jual beli dan prinsip lain yang sesuai dengan syariat Islam, karena bunga diyakini mengandung unsur riba yang diharamkan (dilarang) oleh agama Islam.   
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah No. 72 Tahun 1992, Bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam struktur organisasinya wajib memiliki dewan pengawas syariat yang mempunyai tugas yang melakukan pengawasan atas produk perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip syari’ah. Pembentukan dewan pengawas syariah dilakukan oleh bank yang bersangkutan berdasarkan hasil konsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama indonesia yang saat ini adalah majelis Ulama Indonesia. Kedudukan dewan pengawas syariat dalam organisasi bank berdasarkan prinsip bagi hasil bersifat independen dan terpisah dari kepengurusan bank sehingga tidak mempunyai akses terhadap operasional bank. Dengan pengawas syariat mempunyai tugas menentukan boleh tidaknya suatu produk/jasa di pasarkan atau suatu kegiatan dilakuakan ditinjau dari sudut syariat. Oleh karena itu anggota-anggota Dewan pengawas syariat harus memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam menyenai hukum Islam.
Dalam melaksanakan kegiatan manajemennya, bank Syariah berdasarkan beberapa prinsip, yaitu:
a.    Prinsip keadilan, prinsip tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara bank dengan nasabah.
b.    Prinsip kemitraan, bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank yang sederajat sebagai mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermidiary institution melalui skim pembiayaan yang dimilikinya.
c.    Prinsip ketentraman, produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir maupun batin.
d.    Prinsip transparansi/keterbukaan, melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dan kualitas manajemen bank.
e.    Prinsip universalitas, bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan agama dalam masyarkat dengan prinsip Islam sebagai ‘rahmatan lil ‘alamin’.
f.    Tidak ada riba (non-usurious).
g.    Laba yang wajar (legitimate profit).
B.    Etika Bisnis Syariah
1.    Pengertian
Istilah etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standard of conduct) yang memimpin individu dalam membuat keputusan. Etik ialah suatu studi mengenai perbuatan yang salah dan benar dan pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang. Keputusan etik ialah suatu hal yang benar mengenai prilaku standar. Etika bisnis kadang-kadang disebut pula etika manajemen ialah penerapan standar moral ke dalam kegiatan bisnis.
Jadi, sebenarnya prilaku yang etis itu ialah perilaku yang mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dalam Islam etika bisnis ini sudah banyak dibahas dalam bernagai literatur dan sumber utamanya Alquran dan sunnaturrasul.
Banyak istilah lain yang senada dengan etika yaitu akhlak, budi pekerti, perangai, tabiat, moral, sopan santun, dan sebagainya.
Perkataan akhlak berasal dari bahasa Arab, yaitu diartikan sama dengan budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabiat. Pengertian akhlak ilmu yang menentukan antara batas antara baik dan buruk, antara terpuji dan tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin.
Rasulullah diutus oleh Allah adalah untuk menyempurnakan atau memperbaiki akhlak manusia, bukan untuk memperbaiki ekonomi, tapi akhlak dulu.
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat kebiasaan yang merupakan bagian dari filsafat. Menurut Webster Dictionary etika ialah ilmu tentang tingkah laku manusia, prinsip-prinsip yang disistematisir tentang tindakan moral yang benar.
Letak perbedaan akhlak dan etika ialah etika merupakan cabang dari filsafat yang bertitik tolak dari akal pikiran, sedangkan akhlak ialah suatu ilmu pengetahuan yang mengajarkan mana yang baik dan mana yang buruk, berdasarkan ajaran dari Allah dan Rasul.
Selanjutnya, moral berasal dari bahasa latin “mores” yang berarti tindakan manusia yang sesuai dengan ukuran yang diterima oleh umum. Dalam bahasa Indonesia moral diterjemahkan dengan susila, yaitu prilaku yang sesuai dengan pandangan umum, yang baik dan wajar, yang meliputi kesatuan sosial dan lingkungan tertentu.
Dengan demikian ada kesamaan antara etika dan moral, namun ada pula perbedaanya yaitu etika lebih banyak bersifat teori dan moral lebih banyak bersifat praktis, etika merupakan tingkah laku manusia secara umum (universal) sedangkan moral bersifat lokal, lebih khusus. Sebenarnya inti dari pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oleh seseorang dapat dikembalikan kepada kata hatinya. Jika ada tersirat dalam hatinya bahwa perbuatan yang ia lakukan kurang baik, maka jika ia lakukan juga, maka dia sudah melakukan pelanggaran baik yang bersifat pelanggaran etika ataupun moral. Dunia bisnis yang baik yang ingin mendapat ridha Allah haruslah menjunjung nilai-nilai etika dan moral ini sehingga usaha dan hasil dari usaha yang ia lakukan merupakan hasil yang bersih dan mendapatkan berkah baik di dunia maupun di akhirat.
Menurut penulis etika bisnis Islam ialah menjalankan kegiatan bisnis baik perorangan maupun perusahaan berdasarkan nilai dan norma yang berlaku sesuai dengan Al-quran dan Hadist. Oleh karena itu sebaiknya setiap orang yang menjalankan kegiatan bisnis haruslah sesuai dengan rambu-rambu yang berlaku dan tidak hanya mencari keuntungan semata tanpa mempertimbangkan aspek nilai-nilai agama.
2.    Dasar-dasar dalam Etika Bisnis Syariah
a.    Janji
Janji ini adalah semacam ikrar, kesanggupan yang telah kita nyatakan kepada seseorang, dan Yang Maha Kuasa menyetahui akan janji tersebut.  
b.    Utang piutang
Utang merupakan kegiatan yang biasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Hanya kadang-kadang utang ini menimbulkan persoalan yang sangat sulit diatasi, sehingga menimbulkan pertengkaran, samapi masuk pengadilan bahkan sering kali terjadi pembunuhan dalam penagihan dan sebagainya.
Perkecillah dosa, niscaya kematian akan menjadi lembut bagimu. Perkecillah utang, niscaya kamu akan hidup bebas merdeka. (HR. Baihaqi)
c.    Tidak boleh menghadang orang desa di perbatasan kota
Zaman dulu sering kali terjadi orang desa dihadang/dihalang-halangi masuk kota, dan para tengkulak berusaha membeli barang desa itu, dengan harga yang ditetapkan oleh mereka, dengan intimidasi dan informasi mengatakan bahwa harga di kota sekarang ini sedag turun.
Rasulullah Saw. telah melarang penghadangan barang yang dibawa dari luar kota. Apabila seorang menghadang lalu membelinya, maka pemilik barang ada hak khiyar padanya, apabila ia datang ke pasar. (HR. Jamaah Ahli Hadits, kecuali Bukhari)

d.    Jual beli harus jujur dan ada hak khiyar
Dan jika keduanya (penjual dan pembeli) benar dan menyatakan keadaan barangnya, keduanya diberikan keberkahan dalam jual beli itu. Dan jika ada yang tersembunyi, dan berdusta, maka dihapuskan keberkahan jual belinya. (HR. Bukhari)
e.    Ukuran takaran dan timbangan
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untul orang lain, mereka mengurangi. (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)
f.    Jual barang haram dan minuman memabukkan
Rasulullah Saw melaknat tentang arak. Ada sepuluh golongan terkait, yaitu yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminum, yang membawa, yang minta diantar, yang menghidangkan, yang menjual, yang memakan harganya, yang membelinya, dan minta dibelikan. (HR. Tirmizi dan Ibnu Majah).
g.    Berperilaku hemat dan pemboros
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya syaitan, dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra’: 26-27)
h.    Masalah upah
Agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan demontrasi dari para karyawan, maka perhatikan etika berikut:
Berilah kepada buruh upahnya sebelum kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah).
i.    Mengambil hak orang lain
Barang siapa memotong sejengkal tanah secara aniaya, maka Allah akan mengalungkan pada orang itu tujuh lapis bumi pada hari kiamat. (HR. Bukhari Muslim).
Tidak halal mengambil harta seorang muslim melainkan dengan kerelaannya. (HR. Daruquthni)
j.    Adakan penghijauan, hindari polusi, dan tidak membuat kerusakan di muka bumi
Telah nampak kerusakan di sarat dan di laut karena akibat perbuatan tangan-tangan manusia. Dia hendak merasakan pada mereka sebagian yang mereka perbuat agar mereka kembali. (QS. Arrum: 41)
k.    Perintah berusaha
Jika seseorang keluar dari rumah dan dia berusaha untuk memberi makan anak istrinya maka itu adalah fisabilillah. Atau dia bekerja untuk diri sendiri agar tidak minta-minta, itu juga fisabilillah, lain halnya jika dia ingin pamer kekayaan, bermegah-megahan maka ini adalah fisabilissyaithan. (HR. Thabrani).
l.    Batasan-batasan agar tidak memamerkan kekayaan
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu ujian, dan Allah di sisinya pahal yang besar. (QS. At-Thaghabun: 15)
Sudah sekian lama Allah SWT berfirman seperti ayat-ayat di atas, dan dipertegas lagi dengan hadits, namun kebanyakan manusia tidak sadar juga, bahwa harta yang kita cintai itu tidak akan kekal sampai kita masuk liang kubur.
Demikianlah agar kita membatasi kecintaan kepada dunia ini, sebab terlalu cinta kepada dunia menyebabkan sifat tidak baik muncul dalam hati, seperti congkak, dendam, dengki, ria, takabur, show, tinggi hati, gila hormat, serakah, korupsi dan sebagainya.
3.    Perilaku dan Tujuan Bisnis Syariah
a.    Dagang buat cari untung?
Pekerjaan berdagang atau jual beli adalah sebagian dari pekerjaan bisnis. Kebanyakan masyarakat kita jika mereka berdagang, selalu ingin mencari laba besar. Jika ini yang menjadi tujuan usahanya maka sering kali mereka menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Seorang muslim jika menjual barang harus dengan senang hati, gembira, ikhlas, dan memberikan kesan baik terhadap pembeli. Begitu pula bila seorang muslim membeli barang, tidak membuat kesal si penjual, usahakan agar terjadi transaksi secara harmonis, suka sama suka, tidak bersitegang dengan penjual. Dalam menagih piutang, juga ada ajaran-ajaran yang bernilai sangat tinggi dalam  Islam, jangan menekan, menghina, memeras, memaksa, memaksa orang yang berhutang.
b.    Berdagang adalah hobi
Konsep berdagang adalah hobi, kebanyakan dianut oleh para pedagang Cina. Mereka memang menekuni dunia perdagangan dalam keseharian perihidup mereka. Pagi, saiang, malam, perhatian mereka tidak terlepas dari hobi ini.  Mereka berusaha membeli barang, membersihkan barang yang mereka jual, mereka menjaga kerapihan rak pajangan, melayani pembeli sebaik mungkin, karena pembeli itu datang melihat dan membeli hobi yang ia tekuni. Jadi, mereka sangat respek pada pembeli. Bila barangnnya laku, mereka cepat mendatangkan barang baru, dan dipajangkan di tempat yang baik, desain tata letak serasi dengan tata warna disorot cahaya neon yang membuat suasana menarik dan indah dipandang mata, terutama untuk memancing pandangan para pembeli. Inilah yang disebut dengan “display” dalam dunia pemasaran. Mereka dapat melakukan open display, yaitu pajangan yang dilakukan di halaman terbuka, untuk menarik orang yang lewat di jalan. Atau window display, yaitu pajangan di depan toko, untuk menarik pejalan kaki masuk ke dalam toko.
Masih banyak lagi hal lain yang dapat kita ambil contoh cara berdagang orang Cina. Inilah suatu karakter dari orang Cina yang selalu berusaha tampil baik agar dipercaya oleh orang lain, dan ia pun selalu mengetes tingkat kejujuran orang lain.
c.    Berdagang ialah ibadah
Bagi orang Muslim, kegiatan berdagang sebenarnya lebih tinggi derajatnya, yaitu dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Sebab kita sudah berjanji yang kita ikrarkan dalam shalat lima waktu, bahwa shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, adalah bagi Allah Rabbil’alamin. Berdagang adalah sebagian dari hidup kita yang harus ditujukan untuk beribadah kepada-Nya, dan wadah untuk berbuat baik kepada sesama.
Seorang pedagang membeli barang ke pabrik atau ke grosir, kemudian diangkut ke tempatnya berdagang, niatkan bahwa itu ibadah kita, agar memberi kemudahan kepada pembeli yang membutuhkan barang itu. Haditspun mengingatkan kepada kita  bahwa :
Sesungguhnya amal itu berdasarkan niat dan sesungguhnya bagi setiap manusia pahala menurut apa yang diniatkannya (mutafaq’alaih).
d.    Fastabiqul Khairat/berbuat baik dapat menenangkan otak dan menyehatkan badan
Banyak berbuat kebaikan, akan sangat menyenangkan bagi si pelaku dan juga bagi orang yang melihatnya. Lebih jauh lagi mereka yang selalu berbuat baik, dan selalu membantu meringankan penderitaan orang lain, otaknya senangnya, dan tubuhnya akan lebih kebal terhadap penyakit. Jadi, ada hubungan anatara berbuat baik, dengan kesehatan badan.
Di dalam dunia bisnis, banyak muncul pikiran ridak tenang, stres makin meningkat dan terjadi tiap saat  tidak berhenti, karena pola usaha yang tidak benar, ada pikiran-pikiran jahat, sangat agresif dalam persaingan, ingin menjatuhkan pesaing, marah, ingin menang sendiri, ini adalah penyebab-penyebab yang berujung pada munculnya berbagai penyakit. Obatnya yang utama ialah berbuat baiklah selalu, sesuai dengan ajaran Islam, mendekatkan diri kepada Allah bagaimanapun sibuknya kita dalam kegiatan sehari-hari.
Dalam kegiatan berbisnis semua urusan harus dibuat mudah, mudah dalam membeli, mudah dalam menjual, mudah berjanji, mudah menepati, tapi jangan mungkir janji. Begitu pula dalam menagih piutang, harus memudahkan bagi orang yang berhutang, jangan memaksa, menyiksa, menghina dan sebagainya, agar tidak memancing emosi marah, yang akan berakibat timbulnya stres, sakit hati, sakit jantung, sakit kepala dan sebagainya. Sebelum kasus ini muncul, makanya dari sejak awal kita harus bertindak hati-hati penuh perhitungan, perhatikan orang-orang dengan siapa kita bergaul, dengan siapa kita berhubungan, kita perlu memilih teman berbisnis, pilihlah teman yang baik, dan ini merupakan suatu seni dalam kehidupan bagaimana memilih teman.
e.    Siti Khadijah memilih teman yang tepat
Dalam dunia bisnis, teman juga turut menjadi pendukung suksesnya bisnis yang kita jalani. Oleh karena itu, sebaiknya dalam mencari teman relasi haruslah memilih teman yang tepat yang dapat diajak bekerja sama dalam menjalani kegiatan bisnis. Hal tersebutlah yang dilakukan oleh siti khadijah semasa ia menjadi saudagar.
Akhirnya khadijah tertarik pada Muhammmad bukan saja karena kejujuran dan keberhasilannya dalam perdagangan, akan tetapi dia tertarik terhadap keseluruhan kepribadian Muhammad. Menurut salah satu sumber khadijah membicarakan isi hatinya ini kepada sahabatnya bernama Nufaisa binti Mun-ya. Nufaisa mendatangi Muhammad sambil mengutarakan apa yang dipendam apa yang dipendam oleh sahabatnya Khadijah. Akhirnya semua bisa berjalan lancar membuahkan pernikahan yang membuat sejarah besar dalam perkembangan Islam.
f.    Usaha kerja keras
Berusaha dalam bidang bisnis dan perdagangan adalah usaha keras. Dalam kerja keras itu, tersembunyi kepuasan batin, yang tidak dinikmati oleh profesi lain. dunia bisnis mengutamakan prestasi lebih dulu baru kemudian prestise, bukan sebaliknya prestise dulu, baru prestasi. Generasi muda yang mengutamakan prestise dulu, mereka tidak akan mencapai tujuan, karena setiap kemajuan pasti menuntut adanya prestasi. Prestasi dimulai dengan usaha kerja keras dalam bidang apapun juga. 
Kemauan keras (azam) dapat menggerakkan motivasi untuk bekerja dengan sungguh-sungguh.  Orang-orang yang berhasil, atau bangsa yang berhasil ialah bangsa yang mau kerja keras, tahan menderita, tapi berjuang terus memperbaiki nasibnya. Pekerjaan dakwah yang dilakukan oleh rasul mencerminkan kerja keras, sehingga dapat berhasil mencapai kejayaanya. Jadi, kita tidak boleh lupa ingat kepada Allah melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangannya sambil bekerja keras, insayaallah, yang Maha kuasa akan membantunya. Kerja keras ini bukan yang dilakukan pada saat memulai saja, tetapi juga terus dilakukan walaupun kita sudah berhasil.
g.    Perintah berusaha
Sebagai orang muslim, kita dituntut agar tidak hanya mementingkan akhirat saja, atau duniawi saja, tetapi di tengah-tengah antara keduanya. Di tengah-tengah di sini artinya jangan sampai dilalaikan oleh pekerjaan mencari harta saja, tapi berusahalah dan selalulah dekat kepada Allah. Jangan sampai seorang muslim diam berpangku tangan, bermalas-malasan, tidak mau mencari riski. Sebab pada diri masing-masing muslim tertanggung suatu beban terhadap orang-orang yang berada di bawahnya.

PENUTUP


A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa antara manajemen bank umum dengan bank syariah terdapat perbedaan dalam penerapan sistem perbankan. Bank konvensional menggunakan mekanisme bungan, sedangkan bank syariah dengan prinsip bagi hasil. Bank konvensional menjalankan kegiatannya tidak ada pertimbangan terhadap nilai-nilai agama. Tetapi syariah, benar-benar menjalankan sistemnya didasari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama, dalam hal ini adalah Islam.
Etika bisnis Islam adalah penerapan standar moral ke dalam kegiatan bisnis. Dengan kata lain bisa juga diartikan sebagai menjalankan kegiatan bisnis baik perorangan maupun perusahaan berdasarkan nilai dan norma yang berlaku sesuai dengan Al-quran dan Hadist. Oleh karena itu sebaiknya setiap orang yang menjalankan kegiatan bisnis haruslah sesuai dengan rambu-rambu yang berlaku dan tidak hanya mencari keuntungan semata tanpa mempertimbangkan aspek nilai-nilai agama.
B.    Kritik dan Saran
Penulis menyadari bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini tidaklah ada yang sempurna. Begitu juga dengan karya ilmiah ini penulis menyadari masih sangat jauh dari kesempurnaan. Masih banyak terdapat kesalahan dan kekeliruan. Penulis juga merasa masih banyak memiliki keterbatasan pengetahuan, pengalaman, dan bahan referensi. Oleh karenanya dengan berbesar hati penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak agar dapat menjadi bahan koreksi demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA



Alma, Buchari. 2003. Dasar-dasar Etika Bisnis Islami. Bandung: Alfabeta. Cetakan ke- 3.

Rivai, Veithzal, Andria Permata Veithzal, & Ferry N. Idroes. 2007. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Siamat, Dahlan. 1999. Manajemen lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

0 comments: