Monday 9 April 2012

in Service training, MGMP dan KKG

BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Guru merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan. Di tangan gurulah masa depan pendidikan dapat diwujudkan. Oleh karena itu, tugas mendidik dan mengajar sebaiknya dijadikan kebanggaan bagi guru dan dilakukan dengan jujur, ikhlas, dan penuh rasa tanggung jawab.
Guru adalah figur yang menjadi contoh bagi para muridnya. Guru harus bisa membuat proses belajar mengajar menjadi wahana yang menyenangkan bagi para siswa. Guru harus menguasai berbagai model pembelajaran, metode, media dan tentunya bahan ajarnya.
Tetapi, kadang kala guru masih menemukan masalah-masalah serta kesulitan dalam proses belajar mengajar. Permasalahan tersebut terkait dengan bahan ajaran, media pembelajaran, dan metode pembelajaran. Oleh karena itu, guru sangat memerlukan tempat untuk ‘curhat’ terkait permasalahan-permasalahan yang ia hadapi. Guru bisa mengikuti kegiatan in service, KKG, dan MGMP. Di sana guru akan bertemu dengan guru seprofesi dan akan membahas masalah-masalah yang ada. Setelahnya akan didapatkan solusi masalahnya terkait masalah yang ada.
Berdasarkan uraian di atas, penulis menganggap penting untuk mengetahui wahan atau temapat pembinaan profesionalisme guru-guru seperti melalui kegiatan in service, Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi pokok permasalahan adalah sebagai berikut:
a.    Bagaimana in service training itu?
b.    Bagaimana Kelompok Kerja Guru (KKG) itu?
c.     Serta apa yang dimaksud dengan MGMP?


BAB II
PEMBAHASAN


A.   In Service Training
Yang dimaksudkan in-service education ialah layanan yang diberikan oleh lembaga pendidikan guru, bagi mereka yang sudah mempunyai jabatan. Bagi mereka yang sudah menjadi guru dilaksanakan pelayanan terhadap tenaga kependidikan. Usaha yang dilaksanakan meliputi:
a.    Usaha mempercepat pengangkatan dan penempatan.
b.    Usaha perlindungan jabatan melalui jaminan hukum terhadap jabatan.
c.     Pertumbuhan dalam profesi dan pembinaan yang meliputi:
1)  Latihan dalam jabatan (in service training)
2)  Pendidikan lanjutan
3)  Organisasi profesi
4)  Insentif untuk tugas daerah tertentu[1]

B.   Kelompok Kerja Guru (KKG)
Pembinaan Profesionalisme guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan pola pembinaan yang dilakukan oleh guru-guru terhadap teman seprofesi. Hal ini dilakukan agar mereka memiliki wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang bahan ajaran yang dikembangkan dalam proses belajar mengajar. Pengembangan bahan ajar pada Kelompok Kerja Guru (KKG) dilakukan oleh guru-guru yang memiliki kemampuan (tutor inti atau pemandu bidang studi/mata pelajaran), yang sebelumnya tutor inti atau pemandu bidang studi/mata pelajaran ini telah mendapatkan penataran dan pelatihan yang dilakukan oleh Depdikbud (sekarang Kemendiknas), baik pada tingkat wilayah depdikbud. Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan wadah untuk meningkatkan profesionalisme guru. Pendekatan yang digunakan diharapkan mampu mendorong guru untuk belajar, baik itu sikap, kemampuan, pengetahuan maupun keterampilan sehingga memberikan dampak positif dalam melaksanakan proses belajar mengajar yang pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar murid.[2]
KKG adalah salah satu wadah guru Sekolah Dasar (MGMP bagi guru sekolah lanjutan) dalam mengembangkan kompetensinya melalui kerjasama, diskusi, sharing pengalaman dalam mempersiapkan pembelajaran dan mengatasi masalah pembelajaran di kelas. Tujuan utama KKG pada aspek kualitas pembelajaran, bukan sekedar atau terkesan menjadi ‘ajang kumpul’ bagi guru.[3]
Sebagai wadah pembinaann profesi guru, Kelompok Kerja Guru (KKG) memiliki kegiatan antara lain sebagai berikut:
1.   Tujuan Kelompok Kerja Guru (KKG)
Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah tempat untuk mempertemukan guru-guru dalam mengembangkan profesinya. Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah wadah profesionalisme guru yang bersifat aktif, kompak dan akrab dalam membahas berbagai masalah profesional keguruan dengan prinsip dari guru oleh guru dan untuk guru dalam rangka pelaksanaan tugas. Kelompok Kerja Guru (KKG) memiliki tujuan yakni, agar permasalahan yang dihadapi guru dalam pembelajaran meliputi bahan ajaran, metode mengajar, menggunakan alat dan media belajar serta evaluasi terhadap hasil belajar murid bisa didapatkan solusi. Seta tujuan dilakukannya Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah untuk merencanakan masalah yang berkaitan dengan fungsi dan tugas pokok guru sekolah dasar yaitu bagaimana menerapkan kebersamaan dalam menentukan rencana dan pelaksaan program kegiatan belajar mengajar serta evaluasinya.[4]


2.   Program Kelompok Kerja Guru (KKG)
Program pembinaan guru yang disusun oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah kerangka acuan atau pedoman yang harus dipatuhi oleh guru dan pemandu bidang studi/mata pelajaran. Program pembinaan bagi Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan pedoman dalam melakukan kegiatan dan alat untuk mengukur kegiatan baik oleh guru maupun bagi pembina. Isi pembinaan itu meliputi:
a.    Menjabarkan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) ke dalam proses catur wulan.
b.    Menyusun perencanaan persiapan mengajar.
c.     Melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
d.    Menilai kemajuan perkembangan anak didik.
e.    Memberikan umpan balik secara teratur dan terus menerus.
f.      Membuat dan menggunakan alat bantu mengajar secara sederhana.
g.    Menggunakan dan memanfaatkan lingkungan sebagai sumber dan media.
h.    Membimbing dan melayani murid yang mengalami kesulitan dalam belajar.
i.      Mengatur waktu dan menggunakannya secara efisien.
j.      Menyajikan materi pelajaran sesuai dengan perkembangan murid.
k.    Mengolah kegiatan belajar mengajar.[5]
3.   Materi-materi yang Dikembangkan
Materi yang dikembangkan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) meliputi bahan ajar yang dapat mendukung isi program pembinaan, bahan ajaran tentang mata pelajaran yang akan disampaikan kepada murid, cara apa yang harus dilakukan pada proses belajar mengajar maupun bahan-bahan yang dapat mendukung profesional guru dalam melaksanakan tugas.[6]


4.   Kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG)
Program pembinaan profesional guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) akan memberi arti bagi guru-guru dalam melaksanakan tugas, bilamana dilakukan secara kontinyu sesuai dengan kesempatan antara pembina, tutor, dan gur-guru. Kegiatan pembinaan profesional guru tidak hanya terdapat pada bahan ajar yang disajikan pada murid, namun juga harus meliputi kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang pengembangan profesional guru, yakni: temu ilmiah, diskusi panel, seminar dan lokakarya. Kegiatann Kelompok Kerja Guru (KKG)harus dilakukan secara efektif dengan menyesuaikan kondisi sekolah yang berada dalam lingkungan gugus sekolah.[7]
5.   Frekuensi Kegiatan KKG
Efektifitas pembinaan profesional guru tidak selalu ditentukan oleh banyaknya waktu yang disediakan untuk membina guru-guru dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya. Pembinaan yang efektif justru dilakukan pada saat yang tepat dengan tidak mengorbankan subjek didik dalam proses belajar mengajar. Oleh karena itu, pengaturan waktu untuk kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) harus mengacu pada hari efektif belajar dan kalender pendidikan.[8]
6.   Penilaian Terhadap Program KKG
Dalam melihat berhasil tidaknya Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai wadah pembinaan profesional guru perlu ada penilaian terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pengurus, pembina dan pemandu (tutor) dalam mengembangkan misi dan peningkatan kemampuan profesional guru. Evaluasi terhadap kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah proses pengumpulan informasi, diperlukan dan digunakan bagi upaya pembinaan pengajaran dan pelaksanaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dimaksudkan agar mutu pembinaan profesional guru mencapai hasil yang maksimal yang pada akhirnya mutu proses belajar mengajar dapat terwujud. Penilaian terhadap program pembinaan merupakan salah satu tahapan dan tentunya bukan akhit dari segalanya. Oleh karena itu, hasil penilaian perlu diadministrasikan sedemikian rupa agar dapat digunakan untuk pembinaan selanjutnya.[9]
7.   Tindak Lanjut
Tindak lanjut merupakan proses kegiatan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang dilakukan pembina, pengurus dan tutor (pemandu) terhadap pelaksanaan program Kelompok Kerja Guru (KKG). Tindak lanjut harus dilakukan secara ibjektif dengan dimensi yang bisa dilakukan oleh tutor (pemandu) dan guru dalam mengembangkan kemampuan profesional anggotanya. Oleh karena itu, perlu diciptakan kondisi kondusif yang memungkinkan semua guru dapat melakukan transformasi terhadap pelaksanaan program yang telah disepakati itu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan kegiatan tindak lanjut adalah:
a.    Kegiatan tindak lanjut mengacu kepada kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)
b.    Kegiatan tindak lanjut merupakan pengembangan program
c.     Kegiatan tindak lanjut tidak tumpang tindih dengan program sebelumnya
d.    Kegiatan tindak lanjut adalah untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan kearah yang lebih baik.
Seiring dengan program bermutu yang difokuskan pada upaya peningkatan kompetensi guru melalui peningkatan kualitas dan kinerja guru, sudah semestinyawadah KKG harus memerankan diri sebagai pintu awal (starting point) dalam upaya tersebut. Dalam kaitan ini, para pengambil kebijakan pada tingkat kabupaten/kota, wilayah, atau kecamatan harus bahu membahu bersama anggota KKG pada tingkat gugus harus proaktif untuk mendorong, memobilisasi dan memfasilitasi KKG agar dapat memerankan fungsinya sebagai wahan peningkatan dan pengembangan kompetensi guru.[10]

C.   Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Pembinaan profesional guru melalui MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) setidaknya meliputi 6 (enam) mata pelajaran, antara lain:
a.    PPKN
b.    Bahasa Indonesia
c.     Matematika
d.    IPA
e.    IPS
f.      Bahasa Inggris
Kegiatan MGMP dibina oleh guru inti yang dipilih atau ditentukan oleh pengelolah gugus, biasanya dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas.
1.   Pengertian MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis yang dilaksanakan di gugus oleh guru dan untuk guru. Tempat pelaksanaan ditentukan mulai musyawarah guru sejenis dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam fasilitas yang ada.
2.   Kegiatan MGMP
Kegiatan MGMP difokuskan kepada upaya peningkatan proses belajar mengajar dengan topik yang beragam, antara lain:
a.    Analisis kurikulum.
b.    Penjabaran materi (bahan ajaran).
c.     Pengembangan kegiatan belajar mengajar.
d.    Pengelolaan kelas sesuai PBM.
e.    Pembuatan alat bantu sederhana dalam mengembangkan PBM.
f.      Evaluasi dalam melakukan penilaian dalam belajar.
g.    Simulasi (peer teaching) atau uji coba bantu pembelajaran.[11]
3.   Monitoring dan Evaluasi
Keberhasilan gugus sebagai wadah edukatif dalam membina guru meningkatkan profesionalismenya akan lebih berarti bilamana disertai dengan tindak lanjut melalui pengawasan pendidikan yang dilakukan oleh pengawas pendidikan dan pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan, baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten maupun Dinas Pendidikan Propinsi.
Kegiatan gugus yang perlu dimonitoring secara garis besar maliputi dua aspek, yaitu:
a.    Kegiatan edukatif mencakup kegiatan kependidikan dalam upaya peningkatan kualitas dan kinerja guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
b.    Kegiatan administratif, mencakup kegiatan administrasi pelaksanaan pembina guru dalam gugus.
Pengawas yang ditugaskan untuk melakukan monitoring dalam kegiatan gugus meliputi berbagai hal, antara lain:
a.    Melakukan supervisi dan monitoring pada pertemuan kelompok kerja kepala sekolah.
b.    Melakukan pembinaan kepada MGMP dalam berbagai aspek pembelajaran.
c.     Melakukan pembinaan dalam pelaksanaan KBM yang dikembangkan melalui MGMP dalam rangka memberikan penilaian sebagai masukan untuk kegiatan gugus.
d.    Melakukan pembinaan dalam hal pembiayaan gugus dan memberikan alternatif untuk mengatasi permasalahan yang dialami gugus sebagai wadah pembinaan profesional guru.[12]
4.   Pelatihan Tenaga Kependidikan
Jenis pembinaan dan pelatihan yang dilaksanakan di gugus MGMP meliputi beberapa kegiatan, yaitu:
a.    Inventarisasi permasalahan yang dihadapi guru pada mata pelajaran.
b.    Membuat dan menganalisis studi kasus yang terjadi di kelas.
c.     Melaksanakan dan melakukan KBM yang aktif.
d.    Mengembangkan media pendidikan dalam KBM.
e.    Membahas berbagai issu inovatif dalam mengembangkan KBM (teknik bertanya, teknik evaluasi, dan teknik dalam pengelolaan kelas).
f.      Merancang program MGMP.
g.    Merancang pertemuan rutin MGMP.[13]


BAB III
PENUTUP


A.   Kesimpulan
Dari penjabaran pada bab II dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan in-service education ialah layanan yang diberikan oleh lembaga pendidikan guru, bagi mereka yang sudah mempunyai jabatan. Bagi mereka yang sudah menjadi guru dilaksanakan pelayanan terhadap tenaga kependidikan.
Sedangkan KKG adalah salah satu wadah guru Sekolah Dasar (MGMP bagi guru sekolah lanjutan) dalam mengembangkan kompetensinya melalui kerjasama, diskusi, sharing pengalaman dalam mempersiapkan pembelajaran dan mengatasi masalah pembelajaran di kelas.
Kemudian, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis yang dilaksanakan di gugus oleh guru dan untuk guru. Tempat pelaksanaan ditentukan mulai musyawarah guru sejenis dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam fasilitas yang ada.

B.   Kritik dan Saran
Penulis menyadari bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini tidaklah ada yang sempurna. Begitu juga dengan karya ilmiah ini penulis menyadari masih sangat jauh dari kesempurnaan. Masih banyak terdapat kesalahan dan kekeliruan. Maka dari itu dengan berbesar hati penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak agar dapat menjadi bahan koreksi demi kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA


As, Werkanis dan Hamadi, Marlius. 2005. Strategi Mengajar dalam Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Riau: Sutra Benta Perkasa.

http://thsumantri.blogspot.com/2011/04/makalah-profesi-pendidikan-pembinaan_28.html

Nurrahim, PG. Septi, et al. 2010.Wadah Pengembangan kompetensi Guru, makalah pada mata kuliah Profesi dan Etika Keguruan. Pekanbaru: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau.



[1] http://thsumantri.blogspot.com/2011/04/makalah-profesi-pendidikan-pembinaan_28.html
[2]Werkanis AS dan Marlius Hamadi, Strategi Mengajar dalam Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Riau: Sutra benta Perkasa: 2005), hlm. 39.
[3] PG. Septi Nurrahim, at. al., Wadah Pengembangan kompetensi Guru, makalah pada mata kuliah Profesi dan Etika Keguruan, Pekanbaru: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, 2010, hlm. 2.
[4]Werkanis AS dan Marlius Hamadi, op. cit., hlm. 39.
[5]Ibid., hlm. 40.
[6]Ibid.
[7]Ibid., hlm. 41.
[8]Ibid.
[9]Ibid., hlm. 41-42.
[10] PG. Septi Nurrahim, at. al., op. cit., hlm. 7.
[11]Werkanis AS dan Marlius Hamadi, op. cit., hlm. 43.
[12]Ibid., hlm. 43-44.
[13]Ibid., hlm. 44.

0 comments: